Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan cara yang tidak benar. Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, segala sesuatu terkait bayi dalam kandungan seharusnya masih melekat dengan sang ibu.
"Anak dalam kandungan itu melekat dengan ibunya sampai dilahirkan. Misalnya seorang anak baru lahir memerlukan perawatan atau masuk inkubator, itu disatukan saja dengan perawatan ibu. Dia tidak harus kena jadi peserta. Ini sudah disepakati di studi," ungkap Indra saat berbincang dengan detikHealth pada Jumat (20/3/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Pihaknya juga menyebutkan dengan meneruskan kebijakan ini maka BPJS Kesehatan sudah menyalahi hukum. Sebagai salah satu badan publik dan bukan PT (Perseroan Terbatas), Indra menegaskan seharusnya BPJS Kesehatan tidak mencari keuntungan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa kebijakan mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta bertujuan melindungi bayi sejak masih di dalam kandungan, dari berbagai risiko kesehatan yang mungkin bisa saja datang. Alasannya, janin dalam kandungan masih berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir.
Dengan didaftarkan menjadi peserta saat masih dalam kandungan, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan saat ia lahir. (Ajeng Anastasia Kinanti/AN Uyung Pramudiarja)











































