Sang dokter, yang disebutkan berinisial K telah mencabut 19 gigi si pasien dalam kurun 4 pekan terakhir. Dokter yang berpraktik di Munich ini meminta bayaran 2.000 Euro atau sekitar Rp 27,7 juta untuk tindakan tersebut.
Alasan dr K mencabuti gigi si pasien adalah untuk menyembuhkan keluhan disfungsi ereksi. Selain itu, pencabutan juga dilakukan karena gigi pasien dianggap 'beracun' dan menyebabkan gangguan skizofrenia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam persidangan, dr K menyebut alasan pencabutan adalah karena radang. Pasien mengonsumsi makanan mentah dan mengalami radang pada tulang. Sang pasien juga alergi terhadap tambalan gigi.
Merasa punya alasan kuat untuk mencabut gigi pasien, dr K justru mengaku dirugikan. Nama baiknya sebagai dokter gigi profesional rusak dan oleh karenanya ia meminta ganti rugi sebesar 50.000 Euro atau sekitar Rp 693,4 juta.
Pembelaan dr K tidak menyelamatkannya dari hukuman. Diberitakan The Local, Minggu (19/4/2015), pengadilan tetap memutuskan ia bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada pasien sebesar Rp 20.000 Euro atau sekitar Rp 277,4 juta.
Baca juga: Jangan Malu Periksa, Disfungsi Ereksi Bisa Sembuh Asal Diketahui Sebabnya
(up/up)











































