"Saya kira memang sudah lama. Cuma memang baru kali ini didalami karena ada laporan dari masyarakat," kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN (Badan Narkotika Nasional) Pronvinsi DKI Jakarta, Sapari Partodiharjo saat dihubungi detikHealth, seperti ditulis Selasa (28/4/2015).
Menurut Sapari, pil kuning dijual dalam kemasan plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet dengan harga Rp 20.000. Dari pengakuan apotek yang menjualnya, pil kuning tersebut adalah Hexymer, obat parkinson buatan PT Mersifarma yang mengandung Trihexypenidyl HCl.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat parkinson golongan antikolinergik ini merupakan obat keras yang hanya bisa dibeli di apotek dengan menggunakan resep dokter. Namun di kalangan remaja, obat ini sudah lama dikenal sebagai obat untuk mabuk-mabukan sehingga sering disalahgunakan.
Sapari menyebut, selain pil kuning ada juga berbagai macam obat keras yang sering dibeli tanpa resep dan rentan disalahgunakan. "Sebenarnya kalau legal nggak masalah, artinya memang harus ada resepnya," kata Sapari.
Obat parkinson Trihexypenidyl populer juga dengan sebutan Trihex atau THP. Versi generik dari obat ini berwujud tablet kecil berwarna putih, sedangkan Pil Kuning yang disita dari sebuah apotek di Bekasi Barat diduga adalah versi branded yang sama-sama mengandung dosis 2 mg.
Baca juga: Menkes Nila: Soal Narkoba, Orang Indonesia Terlalu 'Kreatif'
(up/up)











































