YLKI Masih Temukan Bungkus Rokok yang Tak Cantumkan Pesan Kesehatan

YLKI Masih Temukan Bungkus Rokok yang Tak Cantumkan Pesan Kesehatan

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Selasa, 28 Apr 2015 15:00 WIB
YLKI Masih Temukan Bungkus Rokok yang Tak Cantumkan Pesan Kesehatan
Jakarta - Survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di 4 kota di Indonesia, 100 persen merk yang disurvei memenuhi syarat adanya pesan di sisi lateral. Ini sesuai PP 109 Tahun 2012 pasal 21 bahwa ada tulisan dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.

Dijelaskan pengurus harian YLKI Tulus Abadi, berdasarkan PP 109 Tahun 2012 pasal 21 disebutkan selain pencantuman mengenai kadar nikotin dan tar, pada sisi samping kemasan produk tembakau wajib dicantumkan pernyataan dilarang menjual atau memberikan kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, dan mencantumkan kode produksi, tanggal, bulan, tahun produksi serta nama dan alamat produsen.

"Tapi, tidak ada pesan tidak ada batas aman dan mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia berbahaya dan 43 bahan karsinogen. Sebab, 100 persen merk yang disurvei di 4 kota Jakarta, Denpasar, Yogya, dan Medan, tidak memberi pesan yang dimaksud," kata Tulus dalam Launching Hasil Monitoring Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok di 4 Kota, di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Survei YLKI: Masih Ada Industri Rokok yang Langgar Aturan PHW

Memang, menurut Tulus, PP 109 pasal 22 menyebutkan pada sisi samping lainnya dari kemasan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dapat dicantumkan pernyataan tidak adsa batas aman dan mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker.

"Mengenai pesan kesehatan yang tidak mencantumkan ketentuan kandungan bahan berbahya di sisi lateral kemasan rokok, direkomendasikan agar PP 109 direvisi sehingga memuat juga pesan kesehatan yang dimaksud. Karena 'dapat dicantumkan' terkesan tidak wajib dan bersifat pilihan. Harusnya dijadikan wajib atau harus, wong yang wajib saja kadang tidak dipatuhi," tutur Tulus.

Selama bulan Februari hingga Maret 2015, YLKI dan mitra mensurvei sembilan merk rokok di empat kota. Merk rokok tersebut dari 4 merk produk PMI (Sampoerna) yaitu Dji Sam Soe, A Mild, dan Marlboro; 2 merk BAT (Bentoel) yaitu U Mild dan Lucky Strike; 2 merk Gudang Garam brands yakni Gudang Garam International dan Gudang Garam Merah; serta 2 merk Djarum yaitu LA Lights dan Djarum 76. Kemudian, ditambah 4 merk rokok lokal.

Tulus menambahkan Indonesia merupakan negara ke-77 yang menggunakan Picture Health Warning (PHW) untuk memberi informasi produk kepada konsumen. Menurut data Riskesdas, jumlah perokok naik dari 34 persen di tahun 2010 menjadi 36,3 persen di tahun 2013. Jumlah batang rokok yang dikonsumsi diperkirakan mencapai 302 miliar. Data susenas menunjukkan rokok dikonsumsi nomor 2 setelah beras. Bahkan, di masyarakat miskin perkotaan rokok menjadi produk yang dikonsumsi nomor 1, mengalahkan beras.

Baca juga: Ini Penampakan Bungkus Rokok yang Dijual di Singapura


(Radian Nyi Sukmasari/Nurvita Indarini)

Berita Terkait