Padahal menurut pakar, THP bukan termasuk golongan obat-obatan yang termasuk narkoba. Menurut dr Andri, SpKJ dari klinik psikomatik RS Omni Alam Sutera, harus dibedakan antara obat khusus, obat golongan psikotropika dan golongan narkotika.
"Dalam UU Psikotropika obat ini tidak termasuk ke dalam golongan psikotropika. Ini obat khusus untuk parkinson dan sangat berguna karena harganya murah banget dan tersedia dalam bentuk generik," tutur dr Andri, dalam perbincangan dengan detikHealth, Rabu (29/4/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
dr Andri menyayangkan pemberitaan yang mengatakan THP merupakan golongan narkoba. Sebabnya, desas-desus tersebut sempat membuat obat ini sulit dicari di pasaran. Padahal obat ini sangat dibutuhkan, terutama bagi pasien dari kalangan menengah ke bawah.
"Karena ada isu obat itu disalahgunakan, obatnya sempat nggak ada sama sekali di pasaran, beberapa bulan lalulah. Baik yang generik maupun yang bermerek nggak ada, katanya penjualannya dibatasi, padahal pasien saya banyak juga yang membutuhkan obat ini," tuturnya.
Dijelaskan dr Andri bahwa salah satu obat antipsikotik bernama haloperidol bisa menyebabkan gejala efek samping. Efek samping yang disebut ekstrapiramidal ini mirip dengan penyakit parkinson, di mana pasien mengalami rest trenor atau tremor ketika sedang beristirahat.
THP digunakan oleh psikiater untuk meredakan sindrom ekstrapiramidal ini. Sehingga akan sangat merugikan jika gara-gara penyalahgunaan yang dilakukan sebagian orang, obat bermanfaat ini sampai dilarang atau penjualannya dibatasi.
"Di kalangan dokter jiwa dan di rumah sakit jiwa obat ini sangat penting. Kalau nggak ada di pasaran ini sangat menyedihkan. Jangan sampai gara-gara penyalahgunaan obat penting jadi hilang. Kasihan pasien yang membutuhkan," tandasnya.
Baca juga:
(Muhamad Reza Sulaiman/Nurvita Indarini)











































