Karena alasan keamanan atau ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya imunisasi, banyak dari generasi penerus Indonesia yang sakit parah bahkan meninggal hanya karena tidak diimunisasi atau tidak diimunisasi secara lengkap.
Baca juga: 4 Golongan Antivaksin yang Ada di Indonesia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ia kemukakan dalam School of Vaccine for Journalists dengan tema Vaksin dan Bioteknologi untuk Masa Depan yang Lebih Baik di East Parc Hotel, seperti ditulis pada Sabtu (9/5/2015).
Dokter yang akrab disapa dr Miko itu pun mewanti-wanti adanya orang-orang yang memberikan informasi menyesatkan tentang imunisasi maupun vaksin. Sumber kompeten untuk bicara tentang kedua hal tersebut ada 3, yaitu:
1. Dokter yang pernah ikut pelatihan imunisasi dan sering memberikan imunisasi
2. Badan yang melakukan pengawasan dan penelitian tentang imunisasi seperti Balitbangkes
3. Institusi perguruan tinggi, dalam hal ini Fakultas Kedokteran
4. Kelompok profesi dokter atau spesialis
5. Badan internasional seperti WHO
"Di luar itu Anda patut ragu. Jangankan pakar ilmu lain, dokter yang jarang atau tidak pernah memberikan imunisasi saja tidak akan memahami pentingnya, apalagi yang tidak ikut pelatihan. Sayangnya orang Indonesia itu mudah termakan isu," katanya sambil tertawa.
Isu-isu seperti tidak adanya manfaat dari imunisasi, imunisasi melemahkan kekebalan tubuh, vaksin untuk imunisasi mengandung lemak babi atau ekstrak bayi yang digugurkan justru lebih dipercaya masyarakat ketimbang pakar yang sehari-hari melaksanakan imunisasi pada anak.
Di sisi lain, imunisasi telah ditetapkan sebagai hak dasar anak, sehingga ia pun 'dilindungi' oleh sejumlah peraturan. Dalam UU Perlindungan Anak nomor 23/2002 dan UU Kesehatan nomor 36/2009 telah dipertegas bahwa orang tua yang tidak memberikan imunisasi kepada anak dapat dikenai sanksi.
"Dalam UU Perlindungan Anak nomor 23/2002 dikatakan orang tua yang tidak mengimunisasi anaknya bisa saja dipenjara selama lima tahun atau denda Rp 100 juta. Dan ini diperkuat dengan adanya Permenkes (red, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 42/2013)," ungkap dr Miko.
Baca juga: Di Tahun 2019, Rencananya Akan Ada Tambahan 5 Imunisasi Dasar Lengkap
Terkait keamanan vaksin, Ahli Madya Marketing PT Biofarma dr Mahsun Muhammadi, MKK mengungkap bahwa vaksin yang diproduksi PT Bio Farma telah lulus prakualifikasi dari WHO. Di samping itu, kualitas vaksin Bio Farma telah teruji dengan standar VVM (Vaccine Vial Monitor).
Sejauh ini PT Bio Farma telah mengekspor vaksin ke 120 negara, 36 di antaranya negara muslim.
(lll/up)











































