"Kemenkes menyarankan agar YLKI memberikan klarifikasi terhadap temuannya dengan metode uji yang digunakan, menjelaskan lebih detail wujud dan senyawa kimia dari chlorine yang digunakan," kata Maura Linda Sitanggang, Direktur Jendral Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, Rabu (8/7/2015).
Baca juga: Banyak Disebut Terkait Pembalut Berbahaya, Apa Sih Klorin dan Dioksin?
Linda menegaskan, Kementerian Kesehatan juga melarang penggunaan gas klorin dalam proses bleaching atau pemutihan. Berdasarkan sampling tahun 2012 hingga 2015, pihaknya tidak menemukan pembalut yang tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pembalut juga dipersyaratkan punya daya serap minimal 10 kali boboit awal dan tidak berfluoresensi kuat. Adanya fluoresensi menunjukkan adanya kontaminasi.
"Kekhawatiran terhadap chlorine menyebabkan kanker tidak beralasan karena semua pembalut yang beredar di pasaran telah memenuhi syarat keamanan, mutu dan kemanfaatan serta pengawasan rutin melalui uji ulang," tandas Linda.
Baca juga: PT KAO Jamin Pembalut dan Pantyliner Buatannya Bebas Klorin dan Dioksin
(up/vta)











































