Kemenkes Sarankan YLKI Klarifikasi Temuan Pembalut Berbahaya

Heboh Pembalut Berklorin

Kemenkes Sarankan YLKI Klarifikasi Temuan Pembalut Berbahaya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Rabu, 08 Jul 2015 15:47 WIB
Kemenkes Sarankan YLKI Klarifikasi Temuan Pembalut Berbahaya
Foto: Thinkstock
Jakarta - Temuan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) tentang pembalut dan pantyliner berklorin menuai kontroversi. Kementerian Kesehatan menyarankan YLKI untuk segera melakukan klarifikasi.

"Kemenkes menyarankan agar YLKI memberikan klarifikasi terhadap temuannya dengan metode uji yang digunakan, menjelaskan lebih detail wujud dan senyawa kimia dari chlorine yang digunakan," kata Maura Linda Sitanggang, Direktur Jendral Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, Rabu (8/7/2015).

Baca juga: Banyak Disebut Terkait Pembalut Berbahaya, Apa Sih Klorin dan Dioksin?

Linda menegaskan, Kementerian Kesehatan juga melarang penggunaan gas klorin dalam proses bleaching atau pemutihan. Berdasarkan sampling tahun 2012 hingga 2015, pihaknya tidak menemukan pembalut yang tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jejak residu klorin pada produk akhir pembalut dan pantyliner masih diperbolehkan. Persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) menyebut hanya gas klorin dan dioksin sebagai byproduct penggunaan gas klorin yang tidak boleh ada dalam pembalut.

Selain itu, pembalut juga dipersyaratkan punya daya serap minimal 10 kali boboit awal dan tidak berfluoresensi kuat. Adanya fluoresensi menunjukkan adanya kontaminasi.

"Kekhawatiran terhadap chlorine menyebabkan kanker tidak beralasan karena semua pembalut yang beredar di pasaran telah memenuhi syarat keamanan, mutu dan kemanfaatan serta pengawasan rutin melalui uji ulang," tandas Linda.

Baca juga: PT KAO Jamin Pembalut dan Pantyliner Buatannya Bebas Klorin dan Dioksin


(up/vta)

Berita Terkait