Tekan Jumlah Pernikahan di Usia Muda, KUA Diharap Tak Memberi 'Dispensasi'

Tekan Jumlah Pernikahan di Usia Muda, KUA Diharap Tak Memberi 'Dispensasi'

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Rabu, 12 Agu 2015 19:02 WIB
Tekan Jumlah Pernikahan di Usia Muda, KUA Diharap Tak Memberi Dispensasi
Foto: Thinkstock
Jakarta - Menikah di usia terlalu muda memilki berbagai risiko seperti tingginya jumlah perceraian dan jumlah kematian ibu dan bayi. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) pun diperlukan untuk mencegah pernikahan di usia yang terlalu muda.

"Diharapkan KUA tidak memberikan dispensasi pada mereka yang menikah dan umurnya belum 16 tahun. Ini kan dapat disebut pelanggaran juga terhadap UU, termasuk UU perlindungan anak," kata Deputi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sudibyo Alimoeso di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Apalagi, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, ada sekitar 5% pernikahan anak di bawah 15 tahun. Untuk itu, Sudibyo mendorong supaya dispensasi semacam ini bisa segera diatasi. Jika tidak, efeknya bisa menjadi alasan bagi orang tua lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dispensasi bisa saja karena budaya atau bahkan ekonomi, karena setelah menikahkan anaknya dianggap beban orang tua sudah tidak ada. Kalau tidak segera diatasi, bisa-bisa semua orang tua minta dispensasi seperti ini karena ada kok orang tua lain yang diizinkan, misalnya seperti itu," terang Sudibyo.

Baca juga: MK Tolak Naikkan Usia Minimal Perkawinan, BKKBN: Kita Tetap Kampanyekan

Penegakan aturan untuk tidak memberi dispensasi seperti ini dikatakan Sudibyo memerlukan peran berbagai lembaga, termasuk juga lembaga yang peduli pada kesehatan perempuan dan bisa memberi edukasi pada para remaja juga orang tua.

"Nah, Kementerian Agama yang menyemprit. Bisa juga dengan memperketat tindakan tegas dengan kementerian bersangkutan. Kemudian, lakukan rotasi pada petugas di KUA situ. Mungkin dengan orang baru yang tidak dikenal dispensasi akan lebih sulit didapat," lanjut Sudibyo.

Meskipun agak sulit mengimplementasikan aturan yang lebih ketat, minimal diharapkan Sudibyo ada teguran ketika terdapat KUA yang memberikan dispensasi. Karena menurutnya, tidak mungkin pernikahan bisa berjalan salah satunya jika tidak ada dispensasi. Jika menaikkan usia perkawinan sulit, minimal ada komitmen terhadap UU perkawinan di mana minimal usia menikah perempuan 16 tahun.

Meski begitu, tetap diharapkan usia minimal menikah yakni 18 tahun untuk perempuan agar wajib belajar 12 tahun tercapai. Saat ini pun, BKKBN sudah mengeluarkan modul calon pengantin yang terdapat kondom di dalamnya. Modul tersebut sudah disebarkan ke KUA beberapa daerah di Indonesia. Menurut Sudibyo, tidak masalah memasukkan kondom di dalam modul tersebut.

"Alasannya, untuk mengedukasi calon pengantin bagaimana memproteksi jika ingin menunda kehamilan. Ini kan bentuk edukasi. Disebutkan guna kondom apa saja supaya juga tidak disalahgunakan. Modul ini bisa dibilang salah satu terobosan untuk mengenalkan kesehatan reproduksi," tutur Sudibyo.

Baca juga: Peringati Harganas, Menkes Singgung Perceraian dan Perkawinan Dini

(rdn/vit)

Berita Terkait