Safyra misalnya, seorang ibu-ibu perokok yang ditemui di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan mendukung larangan merokok dalam ruangan seperti di mal. Namun demikian ia sendiri mengaku kesulitan bila harus merokok di luar.
"Aku sih setuju-setuju saja tapi kan paling susah kalau habis makan mau ngerokok mesti nyari tempat rokok. Harus ke luar, paling ke taman," kata Safyra baru-baru ini, seperti ditulis Kamis (3/9/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub DKI Nomor 88/2010 menyebut kawasan merokok secara fisik harus terpisah secara fisik, dan berada di luar gedung utama. Lokasinya juga tidak boleh berada di dekat pintu masuk maupun keluar gedung.
Ditemui di kawasan yang sama, pengunjung mal pria bernama Bagus juga mendukung pergub hanya saja ia ingin agar tetap ada ruangan merokok di setiap lantai mal. "Setuju sih tapi setiap lantai atau apa kalau bisa dikasih smooking room," ujarnya.
"Sebenarnya peraturan ini bagus. Cuman kalau di kafe disediakan tempat merokok indoor saya tetap merokok," kata seorang perokok lainnya, Fardy.
Dari pengamatan perokok yang ditemui detikHealth, umumnya semua mendukung Pergub meski ada perasaan terbebani. Kesadaran terhadap bahaya asap rokok membuat perokok memaklumi mengapa pemerintah sangat berusaha menjaga kesehatan masyarakatnya lewat peraturan.
Baca juga: Banyak Versi Cerita 'Pengusiran' oleh Perokok di Mal, Ely Tak Ambil Pusing
Berbagai komentar dari para perokok terkait larangan merokok di dalam mal terangkum dalam video berikut ini:
(fds/up)











































