"Kami hanya bisa memberitahu, kadang nggak bisa bertindak karena petugas kami bukan polisi. Kadang sekuriti saja dimarahi, malah galakan orangnya," kata Stefanus Ridwan, Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) saat dihubungi detikHealth, Kamis (3/9/2015).
Ridwan mengatakan, sebagian besar pengelola mal sudah memberikan peringatan pada semua tenant (penyewa) untuk tidak mengizinkan pengunjungnya merokok di dalam gedung. Papan pengumuman untuk tidak merokok juga sudah ditempel di berbagai tempat, namun selalu saja ada perokok yang bandel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridwan, para pengusaha pada dasarnya mendukung larangan merokok di tempat umum. Namun ia menyarankan agar pemerintah langsung menindak pelaku, dalam hal ini perokok, dan bukan hanya menegur tenant maupun pengelola mal yang memang kewenangannya terbatas.
"Mustahil ditegakkan selama yang ditindak cuma mal dan tenant. Harus langsung perokoknya yang ditindak," kata Ridwan, yang secara pribadi mengaku bukan perokok dan merasa terganggu dengan perilaku merokok di tempat umum.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta menyebut 90 persen mal di Jakarta tidak menaati larangan merokok di tempat umum. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88/2010 mengatur ruang merokok harus terpisah secara fisik dari gedung utama dan lokasinya tidak berada di dekat pintu keluar atau masuk gedung.
Baca juga: Drama 'Pengusiran' di Pluit Village, Bukti Mal di DKI Belum Bebas Rokok
Punya saran atau pendapat terkait larangan merokok di mal? Sampaikan melalui email ke redaksi@detikHealth.com
(up/up)











































