Jakarta -
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta boleh saja mengancam mal yang tak mematuhi kawasan dilarang merokok. Kenyataannya, tak mudah menertibkan perokok di tempat umum.
Melalui email yang dikirim ke redaksi, para pembaca detikHealth angkat suara menawarkan berbagai solusi. Berikut ini di antaranya, seperti dirangkum pada Jumat (4/9/3015).
1. Libatkan polisi, denda 3 juta
Foto: thinkstock
|
Seorang pembaca, Roy Agustinus menyarankan penegakan sanksi pidana. Caranya dengan memotret perokok yang merokok tidak pada tempatnya. Menurutnya, cara ini praktis karena ponsel zaman sekarang umumnya sudah dilengkapi kamera canggih.
Foto tersebut lalu dilaporkan ke polisi sebagai bukti. Tindak lanjutnya adalah penangkapan dan pemberian denda. Untuk denda, Roy mengusulkan 3 juta meski dalam peraturan yang berlaku denda untuk pelanggaran ini bisa mencapai Rp 50 juta.
"Denda tersebut akan dibagi 3, sejuta untuk pelapor, sejuta untuk polisi yang melayani kasus, dan sejuta masuk kas negara," saran Roy.
2. Rekam dengan CCTV, umumkan keras-keras
Foto: thinkstock
|
Sementara itu, Bayu Bisma lebih memilih teguran secara langsung untuk perokok bandel di mal-mal. Dengan memanfaatkan kamera CCTV (Closed Circuit Television), petugas bisa mengumumkan keras-keras teguran untuk segera mematikan rokok.
"Mohon matikan rokok, Anda terekam di kamera CCTV. Jika petugas kami menemukan Anda masih merokok setelah pengumuman ini, Anda akan kami bawa ke posko untuk didata dan didenda," kata Bayu mencontohkan teguran yang bisa diumumkan keras-keras melalui sound system gedung.
3. Pasang larangan yang lebih unik
Foto: thinkstock
|
Peringatan atau penandaan yang biasa mungkin sudah tidak efektif bagi perokok. Menurut pembaca detikHealth yang bernama Antony Yudiawan, peringatan harus lebih tegas dan keras mengingat beberapa perokok lebih galak dibanding sekuriti.
Berikut ini saran Antony terkait contoh-contoh peringatan untuk tidak merokok di dalam mal.
- DILARANG MEROKOK BAGI MEREKA YG TIDAK BUTA HURUF..
- HARI GINI MASIH MEROKOK ? UDAAAH NGAK MUSIM KALIII..
- BUAT WANITA CANTIK, JANGAN PILIH COWOK YG MEROKOK DI MALL, KRN MEREKA CUMA PEDULI DIRINYA SENDIRI.
4. Kirim fotonya ke pasangmata.com
Sebagai pembaca setia detikcom, Ahmad Fairy memilih rubik pasangmata.com sebagai saluran untuk 'mengerjai' perokok bandel. Menurutnya, sah-sah saja jika perokok bandel difoto lalu ditampilkan di rubrik tersebut karena mereka sudah merugikan orang lain di sekitarnya.
Namun Ahmad menegaskan, perokok yang tidak bandel tidak boleh dikerjai. Artinya jika sudah menempati ruangan khusus yang ditentukan sebagai area merokok yang terisolir, maka tidak boleh difoto apalagi dipermalukan di internet.
"Nanti mereka ramai-ramai marah, malah repot. Wong satu perokok saja galak gimana mereka sedang beramai-ramai hehe," canda Ahmad.
Seorang pembaca, Roy Agustinus menyarankan penegakan sanksi pidana. Caranya dengan memotret perokok yang merokok tidak pada tempatnya. Menurutnya, cara ini praktis karena ponsel zaman sekarang umumnya sudah dilengkapi kamera canggih.
Foto tersebut lalu dilaporkan ke polisi sebagai bukti. Tindak lanjutnya adalah penangkapan dan pemberian denda. Untuk denda, Roy mengusulkan 3 juta meski dalam peraturan yang berlaku denda untuk pelanggaran ini bisa mencapai Rp 50 juta.
"Denda tersebut akan dibagi 3, sejuta untuk pelapor, sejuta untuk polisi yang melayani kasus, dan sejuta masuk kas negara," saran Roy.
Sementara itu, Bayu Bisma lebih memilih teguran secara langsung untuk perokok bandel di mal-mal. Dengan memanfaatkan kamera CCTV (Closed Circuit Television), petugas bisa mengumumkan keras-keras teguran untuk segera mematikan rokok.
"Mohon matikan rokok, Anda terekam di kamera CCTV. Jika petugas kami menemukan Anda masih merokok setelah pengumuman ini, Anda akan kami bawa ke posko untuk didata dan didenda," kata Bayu mencontohkan teguran yang bisa diumumkan keras-keras melalui sound system gedung.
Peringatan atau penandaan yang biasa mungkin sudah tidak efektif bagi perokok. Menurut pembaca detikHealth yang bernama Antony Yudiawan, peringatan harus lebih tegas dan keras mengingat beberapa perokok lebih galak dibanding sekuriti.
Berikut ini saran Antony terkait contoh-contoh peringatan untuk tidak merokok di dalam mal.
- DILARANG MEROKOK BAGI MEREKA YG TIDAK BUTA HURUF..
- HARI GINI MASIH MEROKOK ? UDAAAH NGAK MUSIM KALIII..
- BUAT WANITA CANTIK, JANGAN PILIH COWOK YG MEROKOK DI MALL, KRN MEREKA CUMA PEDULI DIRINYA SENDIRI.
Sebagai pembaca setia detikcom, Ahmad Fairy memilih rubik pasangmata.com sebagai saluran untuk 'mengerjai' perokok bandel. Menurutnya, sah-sah saja jika perokok bandel difoto lalu ditampilkan di rubrik tersebut karena mereka sudah merugikan orang lain di sekitarnya.
Namun Ahmad menegaskan, perokok yang tidak bandel tidak boleh dikerjai. Artinya jika sudah menempati ruangan khusus yang ditentukan sebagai area merokok yang terisolir, maka tidak boleh difoto apalagi dipermalukan di internet.
"Nanti mereka ramai-ramai marah, malah repot. Wong satu perokok saja galak gimana mereka sedang beramai-ramai hehe," canda Ahmad.
(up/up)