Harapan di Ultah ke-70 PMI: Ada Undang-undang Palang Merah

Harapan di Ultah ke-70 PMI: Ada Undang-undang Palang Merah

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Kamis, 10 Sep 2015 13:25 WIB
Harapan di Ultah ke-70 PMI: Ada Undang-undang Palang Merah
Foto: M Reza Sulaiman
Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) akan merayakan ulang tahunnya yang ke-70 pada 17 September 2015 mendatang. Ada satu harapan yang masih diperjuangkan, yakni adanya Undang-undang Palang Merah.

Pelaksana Harian Ketua Umum PMI Pusat, Ginandjar Kartasasmita mengatakan meski sudah berusia 70 tahun, hingga saat ini belum ada undang-undang di Indonesia yang mengatur soal Palang Merah. Padahal undang-undang ini penting bukan hanya sebagai pedoman, namun bentuk perlindungan hukum terhadap para relawan.

"Sesuai dengan Konvensi Jenewa, seharusnya orang-orang yang menggunakan lambang Palang merah tidak boleh diserang ketika konflik atau perang. Nyatanya, masih banyak pelanggaran soal ini di Indonesia," tutur Ginandjar usai acara Pembukaan Pameran Sejarah dan Peluncuran Prangko Peringatan 70 Tahun Palang Merah Indonesia, di Museum Nasional, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2011).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Sekelumit Sejarah PMI, 70 Tahun Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Dengan adanya undang-undang Palang Merah, diharapkan perlindungan pada relawan ini memiliki dasar hukum. Sehingga jikapun ada yang melanggar, dapat dihukum sesuai undang-undang.

Selain itu, undang-undang Palang Merah akan menetapkan Simbol PMI sesuai dengan Palang Merah Internasional. Jika ditetapkan dengan undang-undang, maka tidak sembarang orang yang boleh memakainya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua PMI DKI Jakarta, Rini Sutiyoso, mengatakan bahwa Undang-undang Palang Merah penting dimiliki Indonesia. Undang-undang ini berfungsi sebagai fondasi dari gerakan Palang merah itu sendiri.

"Kalau ada undang-undang kan ada fondasinya. Jadi relawan juga bekerja lebih aman dan tujuannya jelas, demi kemanusiaan," ungkapnya lagi.

Baca juga: Donor Yuk! Stok Darah AB Sering Kosong Jelang Lebaran

Meski begitu, Ginandjar mengatakan ada sedikit masalah dalam perumusan undang-undang ini. Menurutnya, ada sebagian kelompok yang ingin mengubah lambang Palang merah menjadi bulan sabit karena bertentangan dengan ideologi agama.

"Ini masalahnya di sini. Kita sudah beri pengertian kalau lambang Palang merah ini bukan salib, bukan berarti organisasi milik umat kristiani. Ini lambang yang digunakan internasional, dan karena kita juga merupakan bagian dari palang merah internasional, maka lambungnya harus sama," ungkapnya. (mrs/up)

Berita Terkait