Menristek Dikti: Dokter Layanan Primer Nantinya Setara Dokter Spesialis

Menristek Dikti: Dokter Layanan Primer Nantinya Setara Dokter Spesialis

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Jumat, 13 Nov 2015 12:00 WIB
Menristek Dikti: Dokter Layanan Primer Nantinya Setara Dokter Spesialis
Foto: Thinkstock
Jakarta - Program dokter layanan primer (DLP) akan meningkatkan kompetensi dokter yang bertugas di layanan primer. Sehingga dokter-dokter di layanan primer nantinya akan punya kemampuan setara dokter spesialis.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir, mengatakan sesuai dengan UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pendidikan dokter terdiri dari tiga jenis yakni dokter umum, dokter layanan primer dan dokter spesialis. Dengan adanya program layanan primer, dokter-dokter umum yang bekerja di fasilitas primer akan mendapat tambahan kompetensi di 4 bidang.

"Yang pertama itu obgyn (kandungan), internis (penyakit dalam), bedah dan anak. Ini yang nanti didapat dari program DLP," tutur Nasir kepada wartawan usai Pembukaan Pameran Pembangunan Kesehatan di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir menambahkan bahwa nanti dalam pendidikan dokter layanan primer akan mendapatkan kurikulum yang setara dengan pendidikan S2. Jika pendidikan dokter spesialis mendapat 36 SKS maka dokter layanan primer mendapat lebih banyak, yakni 50 SKS.

"Jadi dokter layanan primer nanti akan setara spesialis, tapi bekerja di fasilitas pelayanan primer," tambahnya.

Baca juga: Fokus di Layanan Primer, RS Pendidikan UI Depok Beroperasi Oktober 2016

Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek mengatakan program dokter layanan primer nantinya akan memberi kemudahan pada dokter umum yang sudah praktik selama 10 tahun. Mereka hanya akan mengikuti pendidikan dokter layanan primer selama 6 bulan.

"Jadi peningkatan kompetensi akan dilakukan bertahap. Dokter umum yang sudah 10 tahun praktik misalnya tak perlu mengikuti pendidikan DLP dari awal, cukup 6 bulan," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkes: Dokter Layanan Primer Bisa Perkuat Fasyankes Primer (mrs/vit)

Berita Terkait