Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir, mengatakan sesuai dengan UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pendidikan dokter terdiri dari tiga jenis yakni dokter umum, dokter layanan primer dan dokter spesialis. Dengan adanya program layanan primer, dokter-dokter umum yang bekerja di fasilitas primer akan mendapat tambahan kompetensi di 4 bidang.
"Yang pertama itu obgyn (kandungan), internis (penyakit dalam), bedah dan anak. Ini yang nanti didapat dari program DLP," tutur Nasir kepada wartawan usai Pembukaan Pameran Pembangunan Kesehatan di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dokter layanan primer nanti akan setara spesialis, tapi bekerja di fasilitas pelayanan primer," tambahnya.
Baca juga: Fokus di Layanan Primer, RS Pendidikan UI Depok Beroperasi Oktober 2016
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek mengatakan program dokter layanan primer nantinya akan memberi kemudahan pada dokter umum yang sudah praktik selama 10 tahun. Mereka hanya akan mengikuti pendidikan dokter layanan primer selama 6 bulan.
"Jadi peningkatan kompetensi akan dilakukan bertahap. Dokter umum yang sudah 10 tahun praktik misalnya tak perlu mengikuti pendidikan DLP dari awal, cukup 6 bulan," pungkasnya.
Baca juga: Kemenkes: Dokter Layanan Primer Bisa Perkuat Fasyankes Primer (mrs/vit)











































