"Di sini, Randall tidak melakukan praktik kedokteran modern sehingga dianggap dia melakukan praktik gelap. Ini termasuk malpraktik? Tidak. Dalam kedokteran modern, malpraktik merupakan tindakan yang tidak mengikuti prosedur operasional dari kedokteran modern," tegas Ketua Umum IDI Prof Dr I Oetama Marsis, SpoOG (K).
"Tapi pada kasus Randall ini, kami anggap dia tidak melakukan praktik kedokteran modern. Sehingga, dia tidak melakukan malpraktik tapi melakukan suatu tindakan kriminal terhadap pasien," lanjut Prof Marsis di Kantor IDI, Jl Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: dr Randall sang Chiropractor Kabur, Ini Curhatan Ibu Pasien
"Dia masuk ke sini bisa jadi sebagai wisatawan, tapi bekerja di salah satu klinik chiropractic. Harusnya kalau dia bekerja di layanan masyarakat, dia seorang dokter, dia mendapat surat izin praktik. Tapi Randall tidak mendapat izin dari Kemenkes atau KKI sehingga kami anggap dia dokter praktik gelap," kata Prof Marsis.
Ia menambahkan sampai saat ini, chiropractic di Indonesia masih masuk ke dalam pengobatan tradisional sehingga pengaturannya berada di bawah Kementerian Kesehatan. Untuk menjadi chiropractor, menurut Prof Marsis tidak perlu seorang dokter. Pun seorang chripractor tersebut adalah seorang dokter, maka dia harus punya izin praktik sebagai dokter.
"Sampai saat ini pun KKI belum menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter asing yang praktik di Indonesia, kecuali STR sementara sebagai ahli teknologi, keperluan riset, dan penanggulangan bencana alam nasional," pungkasnya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Allya, Jangan Mudah Percaya pada Dokter Asing
(rdn/vit)











































