Mengatasi Trauma Akibat Pelecehan Seksual

Mengatasi Trauma Akibat Pelecehan Seksual

detikHealth
Selasa, 21 Jun 2016 16:16 WIB
Wulan Ayu Ramadhani M.Psi
Ditulis oleh:
Wulan Ayu Ramadhani M.Psi
Psikolog Perkawinan dan Keluarga di Klinik Rumah Hati Jl. Muhasyim VII no. 41, Cilandak, Jakarta Selatan Twitter: @wulanayur dan @twitpranikah http://pranikah.org/
Mengatasi Trauma Akibat Pelecehan Seksual
Foto: Getty Images
Jakarta - Saya pernah mengalami kejadian kurang mengenakkan. Ketika itu saya sedang potong rambut di salon, ketika sedang potong rambut, pegawai salon tersebut menawarkan saya untuk pijat, pegawai salon tersebut laki-laki. Ketika saya sedang dipijat dalam posisi telungkup, entah kenapa orang tersebut memijatnya malah sampai ke bokong saya. Malah kadang tangannya sampai menyentuh alat kelamin saya.

Karena saya belum pernah pijat sama sekali sebelumnya dan tidak tahu apa yang biasa dipijat jadi saya anggap mungkin biasa. Lalu setelah saya tidur terlentang, orang tersebut malah memijat sampai ke alat kelamin saya.

Awalnya dibuka celana dalam saya lalu dipijat di daerah itu. Keadaan saya waktu pijat memakai celana dalam dan memakai handuk, karena saya risih dan terganggu dan saya masih normal, saya menegurnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang saya tanyakan apakah orang tersebut normal kejiwaannya? Setelah kejadian tersebut saya jadi trauma untuk pijat dan sejenisnya. Kadang saya sedikit kepikiran tentang kejadian tersebut. Apakah itu bisa dikatakan pelecehan seks? Saya jadi merasa bersalah mengapa saya pijat di tempat itu.

Saya juga jadi takut akan kejiwaan saya setelah kejadian tersebut, takut berubah jadi suka sesama jenis. Apakah yang harus saya lakukan Mbak Wulan? Saya tunggu jawabannya, terimakasih.

Bayu (Pria, 26 tahun)
bakso_XXXXX@yahoo.co.id
Tinggi 175 cm, berat 65 kg

Jawaban

Dear Mas Bayu,

Tindakan memijat sampai menyentuh alat kelamin tentu saja bukan hal yang biasa dilakukan, bahkan di tempat pijat yang biasa sekalipun, sehingga perasaan takut, tidak nyaman dan perasaan bersalah yang muncul merupakan suatu respon yang wajar untuk dirasakan dalam situasi tersebut.

Anggap saja Mas Bayu memang melakukan kesalahan dengan menerima tawaran untuk pijat di salon tersebut, namun, apakah memijat sampai menyentuh bagian pribadi termasuk dalam jasa yang diharapkan mas Bayu dari pijat tersebut? Jika tidak, maka yang terjadi pada Mas Bayu memang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Yang perlu Mas Bayu ingat dan sadari adalah kejadian tersebut terjadi tanpa seizin Mas Bayu dan Mas Bayu sudah melakukan usaha untuk menghentikan tindakan pegawai salon tersebut. Jadi, pihak yang seharusnya merasa malu dan bersalah pada situasi seperti ini bukanlah Mas Bayu, melainkan pegawai salon tersebut.

Mendapat perlakuan pelecehan seksual tidak akan membuat orang kemudian berubah orientasi seksualnya (menyukai sesama jenis). Ketakutan yang Mas Bayu rasakan sebaiknya diarahkan sebagai cara Mas Bayu untuk lebih waspada, bukan untuk menghindar. Misalnya, jika Mas Bayu memang ingin melakukan pijat, pilihlah tempat yang memang sudah memiliki kredibilitas baik dalam menyediakan jasa tersebut.

Jika ketakutan yang saat ini dirasakan sudah mulai mengganggu Mas Bayu dalam melakukan aktivitas sehari-hari, sebaiknya Mas Bayu melakukan konsultasi dengan profesional terdekat.

Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi
Psikolog Perkawinan dan Keluarga di Klinik Rumah Hati
Jl. Muhasyim VII no. 41, Cilandak, Jakarta Selatan
Twitter: @wulanayur dan @twitpranikah
http://pranikah.org/ (hrn/vit)

Berita Terkait