Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, dr Muchtaruddin Mansyur, MS, SpKO, mengatakan vaksinasi meningitis sudah menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji sejak tahun 2002. Hal ini dikarenakan meningitis adalah penyakit infeksi yang sangat berbahaya, namun bisa dicegah dengan vaksinasi.
"Meningitis itu penyakit berbahaya. Jika tak ditangani bisa menyebabkan kematian dan kemungkinan sembuh total sangat kecil. Kalau sembuh pun nanti bisa mengalami lumpuh, bisu, tuli atau gangguan lain karena radang selaput otak yang menyebabkan kerusakan saraf," urai dr Muchtar, dalam perbincangan dengan detikHealth, Jumat (12/8/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Waspada Dehidrasi dan Heat Stroke Saat Beribadah Haji
Meningitis bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari bakteri, virus, jamur hingga parasit. Penularannya pun sangat mudah melalui kontak dekat seperti batuk, bersin atau berciuman.
Vaksinasi yang diberikan bagi calon jemaah haji adalah vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135. Vaksin ini memiliki kemampuan untuk menangkal bakteri meningokus kelompok A, W, C dan Y yang umum dijumpai di Arab Saudi
Untuk meminimalkan ancaman masalah kesehatan dan menjaga kelancaran ibadah haji, pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah melakukan perjanjian kerjasama. Seluruh calon jemaah haji yang ingin masuk ke Arab Saudi harus sudah mendapat vaksin meningitis.
"Memang syarat wajibnya kalau mau haji ke Arab Saudi itu sudah divaksinasi meningitis. Kewajiban berlaku untuk seluruh jemaah haji, baik dari Indonesia maupun negara-negara lain. Kalau belum vaksinasi, tidak boleh masuk ke Arab Saudi," tuturnya lagi.
Dijelaskan dr Muchtar, para calon jemaah haji mendapat vaksinasi meningitis secara gratis dari pemerintah. Pemberian vaksin biasanya dilakukan satu bulan hingga dua minggu sebelum calon jemaah berangkat ke Tanah Suci.
Setelah divaksin, para calon jemaah mendapat kartu kuning. Kartu kuning ini adalah sertifikat yang berlaku secara internasional dan sudah diakui di Arab Saudi sebagai bukti calon jemaah sudah mendapat vaksinasi meningitis.
"Semua calon jemaah haji harus punya sertifikat kartu kuning ini. Jika tidak punya, tidak boleh haji, tidak boleh masuk Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia," tandasnya.
Baca juga: Imbauan Menkes Agar Jemaah Haji Tetap Fit (mrs/vit)











































