Diakui oleh Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Lily S. Sulistyowati, MM, bahwa tren perokok muda mengalami peningkatan. Data dari Riset Kesehatan Dasar Nasional di tahun 1995 melihat ada sekitar 27 persen penduduk di usia 15 tahun ke atas yang merokok. Angka tersebut lalu meningkat menjadi 34,2 persen di tahun 2007, dan jadi 36,3 persen di tahun 2013.
Baca juga: Ada yang Bilang Rokok Bermanfaat, Kemenkes: Itu Denying
"Tingkat perokok muda kita semakin meningkat.... Kita tidak bisa diam saja," kata dr Lily ketika meluncurkan iklan terbaru tentang bahaya rokok di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah ada regulasinya dari Perpers no 111 tahun 2013 pasal 25. Disebutkan bahwa hal-hal yang tidak dijamin dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional -red) adalah gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan," kata dr Dwi.
"Tapi karena ini Perpers butuh terjemahan operasionalnya untuk ke bawah. Saat ini yang sudah diterjemahkan masih hobi terjun payung, mendaki gunung, terus track-track-an yang kaya gitu. Jadi kalau terjadi apa-apa itu tidak ditanggung," lanjutnya.
Merokok dalam hal ini bisa dimasukkan ke dalam klausa 'sengaja menyakiti diri sendiri'. Ke depan bila ada peraturan turunannya seperti peraturan menteri maka hukum tidak dijaminnya sakit akibat rokok dapat segera berlaku.
"Kalau dari BPJS kita sangat mendukung hal ini tapi tentu perlu dipertimbangkan dampaknya secara luas. Kalau diterapkan tentu akan meningkatkan angka kematian, itu jelas. Karena yang sakit karena rokok sekarang saja memakan biaya sekitar Rp 7 triliun dengan jaminan BPJS," tutup dr Dwi.
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Berhenti Merokok Itu Sulit (fds/vit)











































