Kirim Dokter Spesialis ke Daerah, Pemerintah Tekan Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

Kirim Dokter Spesialis ke Daerah, Pemerintah Tekan Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Jumat, 03 Feb 2017 16:19 WIB
Kirim Dokter Spesialis ke Daerah, Pemerintah Tekan Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
ilustrasi rumah sakti di daerah (Foto: Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - Salah satu masalah utama pelayanan kesehatan di Indonesia adalah terbatasnya jumlah dokter spesialis di daerah. Untuk mengatasinya, pemerintah pun menekan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kewajiban bagi dokter spesialis untuk bekerja di daerah.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), drg Usman Sumantri, MSc, mengatakan Presiden Joko Widodo menekan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Dengan adanya Perpres ini, setiap dokter spesialis yang lulus setelah Perpres ditekan wajib bertugas di daerah yang membutuhkan.

"Perpres ini demi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata. Dalam undang-undang juga disebutkan pemerintah wajib mengatur penempatan tenaga kesehatan," tutur drg Usman, dalam temu media di Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan drg Usman, ada 5 kelompok dokter spesialis yang akan dikirim ke daerah, yakni dokter spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis bedah dan spesialis anestesi. Target dokter yang ditugaskan ke daerah sekitar 1.000 sampai 1.250 dokter spesialis.

Baca juga: Hal-hal yang Masih Jadi Batu Sandungan Pelaksanaan Program Nusantara Sehat

Para dokter ini akan ditempatkan di 90 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Rencananya, penugasan angkatan pertama tahun 2017 akan diberangkatkan pada bulan Maret 2017.

"Angkatan I terdiri dari 34 dokter SpPD, 41 dokter bedah, 30 dokter obgyn, 4 dokter anak dan 18 dokter anestesi," tandas drg Usman.

Masa wajib kerja dokter spesialis berbeda-beda tergantung permintaan daerah dan rekomendasi kolegium. Jika dokter kuliah spesialis dengan biaya mandiri, maka wajib kerja hanya selama 1 tahun.

"Tapi kalau dokter spesialis kuliahnya beasiswa, itu lain lagi, bisa lebih lama. Apalagi jika beasiswanya diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dokter harus kembali ke daerahnya untuk mengabdi," tutup Usman.

Baca juga: 2 Tahun Berjalan, Ini Capaian yang Diraih Tim Nusantara Sehat (mrs/up)

Berita Terkait