Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), drg Usman Sumantri, MSc, mengatakan Presiden Joko Widodo menekan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Dengan adanya Perpres ini, setiap dokter spesialis yang lulus setelah Perpres ditekan wajib bertugas di daerah yang membutuhkan.
"Perpres ini demi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata. Dalam undang-undang juga disebutkan pemerintah wajib mengatur penempatan tenaga kesehatan," tutur drg Usman, dalam temu media di Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hal-hal yang Masih Jadi Batu Sandungan Pelaksanaan Program Nusantara Sehat
Para dokter ini akan ditempatkan di 90 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Rencananya, penugasan angkatan pertama tahun 2017 akan diberangkatkan pada bulan Maret 2017.
"Angkatan I terdiri dari 34 dokter SpPD, 41 dokter bedah, 30 dokter obgyn, 4 dokter anak dan 18 dokter anestesi," tandas drg Usman.
Masa wajib kerja dokter spesialis berbeda-beda tergantung permintaan daerah dan rekomendasi kolegium. Jika dokter kuliah spesialis dengan biaya mandiri, maka wajib kerja hanya selama 1 tahun.
"Tapi kalau dokter spesialis kuliahnya beasiswa, itu lain lagi, bisa lebih lama. Apalagi jika beasiswanya diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dokter harus kembali ke daerahnya untuk mengabdi," tutup Usman.
Baca juga: 2 Tahun Berjalan, Ini Capaian yang Diraih Tim Nusantara Sehat (mrs/up)











































