Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh, MA dalam temu media di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
"Imunisasi merupakan sarana jaminan kesehatan anak. Nah, kesehatan anak kan bagian dari hak dasar anak yang harus dilindungi dalam kondisi dan situasi apapun," ujar Ni'am.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, pemberian imunisasi dikatakan Ni'am menjadi penting dan harus diutamakan untuk anak. Apapun kondisinya, ia menegaskan pemberian imunisasi adalah wajib.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr H.M Subuh, MPPM dalam kesempatan yang sama. Ia menjelaskan bahwa imunisasi merupakan hak anak, yang dapat mencegah anak dari risiko penyakit berbahaya.
Tak cuma kematian, beberapa penyakit berbahaya ini disebutkan Subuh juga dapat membuat anak mengalami kecacatan dan kesakitan. "Imunisasi ini sangat perlu ya, tidak boleh kita lengah. Jangan tinggalkan jadwal-jadwal imunisasi yang ada," pesan Subuh.
Baca juga: Australia Pertimbangkan Larangan Anak Masuk TK Jika Tak Divaksin (ajg/up)











































