Berkaitan dengan hal tersebut Indonesia juga sebetulnya punya aturan tegas yang bisa dipakai untuk melawan paham anti vaksin. Bila yang menolak memberikan vaksin tersebut adalah seorang tenaga kesehatan misalnya, maka ia bisa dikenakan Undang-undang (UU) no 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Baca juga: Berbagai Cara Hadapi Anti Vaksin, dari Penjara Hingga Denda Puluhan Juta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu bila yang menolak memberikan vaksin atau anti vaksin adalah sang orang tua, maka ia bisa dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut dr Jane, UU tentang perlindungan anak sudah menjamin bahwa anak berhak untuk hidup sehat salah satunya lewat imunisasi.
Bila terbukti bersalah, maka hak asuh yang dimiliki orang tua bisa dicabut. Anak akan dititipkan ke saudara, tetangga, atau bila perlu di panti asuhan yang dikelola oleh pemerintah.
"Keluarga atau masyarakat (tetangga) tanggung jawab. Atau pemda tempatkan anak di panti. Jadi hukum melarang ada anak berkeliaran di jalan tanpa pengawasan orang dewasa," ungkap dr Jane.
Dalam hal ini dr Jane berharap KPAI mulai mengambil peran bergerak bila ada orang tua yang diketahui tidak memvaksinasi anaknya. "Sudah waktunya KPAI bekerja di sini," pungkas dr Jane.
Baca juga: Hadapi Sikap Anti Vaksin Kemenkes Harapkan Peran KPAI (fds/ajg)











































