Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat ada 118 situs yang menjual obat keras, termasuk obat penenang. Sebanyak 98 di antaranya telah dibokir.
Terkait hal ini, kepala BPOM, Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito, MCP mengatakan bahwa seharusnya ada regulasi khusus mengenai penjualan obat dan makanan melalui online. Namun, menurutnya regulasi ini masih direncanakan dalam proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPOM Akan Intensifkan Pengawasan Peredaran Dumolid
Selain itu, BPOM juga akan membentuk deputi terkait penjualan online. Di mana deputi tersebut terbagi menjadi empat direksi, yaitu direksi tindakan, intelijen, penyelidikan dan siber.
"Direksi pencegahan, intelijen itu untuk data bahan baku dan produk impor. Direksi penyelidikan dan tentu siber untuk masalah online ini," imbuh wanita kelahiran Jakarta ini.
Lantas, regulasi seperti apa yang biasa dilakukan oleh BPOM? Menurut Penny, pada dasarnya regulasi yang dilakukan BPOM sudah sesuai aturan. Di mana dimulai dari pendataan bahan produk, kemudian data proses dan data lokasi distribusi.
Baca juga: Kerja Bersama Kominfo, BPOM Blokir 98 Situs Penjual Obat Ilegal
(up/up)











































