"Dalam undang-undang sudah ada peraturan yang menyebut orang miskin bisa mendapat pelayanan kesehatan tanpa perlu uang muka. Rumah sakit dan dokter tetap harus menerima pasien miskin jika sedang ada dalam keadaan gawat darurat," tutur Prof Marsis, ditemui di Kantor PB IDI, Jl GSSY Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Foto: Kenangan Bayi Debora yang Meninggal karena Kurang Uang Muka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat emergency, masalah administrasi itu nomor dua, yang pertama adalah menolong pasien. Dokter dan rumah sakit harus mengeluarkan segala daya dan upaya supaya pasien bisa tertolong," tambah Prof Marsis, merujuk pada sumpah dokter.
Hal senada juga dikatakan oleh dr M. Adib Khumaidi, SpOT, Sekretaris Jenderal PB IDI, mengatakan bahwa pada kasus bayi Debora, dokter sudah memberikan rekomendasi agar ia mendapat perawatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun hal ini terbentur oleh peraturan di RS Mitra Keluarga.
"Dokter tidak pernah bicara soal biaya. Kita bicara soal kepentingan pasien, itu sudah diatur dalam kode etik dan sumpah dokter," ungkapnya.
"Yang mengatakan pasien harus dirawat di PICU siapa? Dokternya. Tapi dokter tidak bisa memasukkan pasien ke ruang PICU, karena tadi itu, terkait tata kelola dan internal rumah sakitnya," tutupnya.
Baca juga: Pelukan Erat Ibunda Bawa Jenazah Debora dari RS dengan Motor (mrs/fds)











































