Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Oscar Primadi, MPH mengatakan bahwa orang tua pasien sudah membayar biaya perawatan meskipun belum sepenuhnya.
"Pasien itu sebenarnya mau membayar, dan rumah sakit juga sudah tahu bahwa status pasien adalah pasien peserta BPJS. Karena sejak awal keluarga pasien sudah berkomunikasi dengan front office bahwa dia peserta BPJS," ujarnya ditemui di Gedung Prof. Sujudi Kementerian Kesehatan RI, Rabu (13/9/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oscar mengatakan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pelayanan kepada bayi Debora. Tetapi pada saat akan dilakukan perawatan, pihak rumah sakit meminta uang muka.
Hal itu merupakan suatu kesalahan adminstrasi yang tidak sesuai dengan peraturan. "Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak rumah sakit tetap menerima uang itu, walau saya dengar sudah dikembalikan lagi," imbuhnya.
Kebijakan rumah sakit tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) RI tentang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009. Menurut Oscar, kebijakan tersebut belum diketahui oleh seluruh petugas secara merata.
"Kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dengan adanya kebijakan uang muka tadi. Hal ini kita ketahui tidak berjalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dengan kewajiban sosial rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: IDI Siap Panggil Dokter yang Tangani Bayi Debora
(wdw/fds)











































