Farmakolog dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr Zullies Ikawati, Apt mengatakan kasus tersebut belum tentu dikarenakan pupuk ZA atau urea yang digunakan dalam pembuatan nata de coco.
"Enggak tahu kalau masalah digerebek. Bisa saja pupuknya ilegal, harusnya berizin tapi ini tidak berizin. Menimbun pupuk yang bersubsidi, atau ada kompetitor," ujarnya saat dihubungi detikHealth, Senin (2/10/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Heboh Nata de Coco Campur Pupuk Urea di Majalengka, Ini Kata Pakar
Namun, Prof Zullies menekankan sebaiknya dalam pembuatan nata de coco menggunakan pupuk ZA atau urea yang food grade atau yang khusus untuk bahan pangan.
"Di Indonesia ada (ZA food grade), tapi pasti mahal. Produsen untuk mencapai hasil yang baik, why not?," imbuhnya.
Penggunaan pupuk ZA atau urea yang melebihi batas dosis aman dapat membahayakan kesehatan, seperti adanya pencemaran logam berat atau pencemaran lainnya yang dapat menyebabkan iritasi, sesak napas, muntah, dan diare.
"Kalau memang ada pencemaran, tinggal buktikan saja hasil akhirnya. Kalau engga ada (cemaran) ya enggak masuk akal saja digerebek," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kita sudah periksa semua. Sekarang tinggal menunggu hasil uji lab saja, nanti kita kabarkan, secepatnya," kata Kasubag Humas Polres Majalengka AKP Ramdoni yang dikutip dari detikNews.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium Nata De Coco Dicampur Pupuk (wdw/up)











































