Para peneliti di University of Kent di Inggris, seperti dilansir Medicaldaily, Jumat (27/10/2017), telah mengidentifikasi sifat psikologis paling umum dari sikap publik terhadap salah satu pelanggaran moral tersebut. Hal ini dikaitkan dengan fenomena "revenge porn" atau tindakan penyebaran konten pornografi pribadi dengan motif balas dendam.
Para periset menemukan, 99 persen orang menyatakan setidaknya beberapa persetujuan pada pornografi non-sensitif yang diposkan secara online dengan skenario di mana pasangan tersebut telah putus. Yang lebih mengejutkan lagi, 87 persen orang menunjukkan pemakluman pada konsep menjatuhkan mantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, hanya 29 persen peserta yang meyakini itu sebagai jenis penganiayaan domestik online. Sentimen ini dibagi di antara pria dan wanita, yang sama-sama rentan terhadap penganiayaan domestik secara online.
Maraknya motif balas dendam seperti ini difasilitasi oleh maraknya penggunaan media sosial. Diperkirakan ada 2.000 situs web porno balas dendam di seluruh dunia, di mana banyak orang berulang kali menjadi korban karena tersebarnya gambar atau video pribadi mereka di situs publik semacam itu.
Sebuah survei Cyber Civil Rights Initiative 2015 menemukan lebih dari 1.600 responden berusia antara 18 tahun dan 30 tahun, 61 persen di antaranya pernah mengambil foto telanjang atau video dirinya dan membagikannya kepada seseorang, sisanya 23 persen responden adalah korban balas dendam.
Di antara korban tersebut; 93 persen melaporkan tekanan emosional yang signifikan; 82 persen melaporkan kehidupan sosial mereka, seperti pekerjaan dan fungsi sosial mereka hancur; dan lebih dari setengahnya menunjukkan keinginan untuk melakukan bunuh diri.
Baca juga: Benarkah Struktur Otak Berubah Akibat Pengaruh Video Porno?
(up/up)











































