Mulai 1 Februari 2018, produk tembakau seperti rokok elektrik (vape), shisha, dan tembakau kunyah dilarang dijual, digunakan dan dimiliki di Singapura. Aturan ini tertuang dalam amendemen peraturan soal penjualan dan iklan tembakau.
Baca juga: Dua Sisi Rokok Elektrik: Buat Perokok Lebih Sehat Vs Gerbang Perokok Muda
Dalam peraturan ini disebutkan bagi siapa saja yang melanggar, baik itu membeli produk vape atau menggunakan tembakau kunyah, akan didenda hingga S$2.000 (sekitar Rp20 juta). Sementara itu, ketahuan mengimpor, menjual dan mendistribusikan vape, shisha, dan tembakau kunyah bisa didenda hingga S$20.000 (sekitar Rp200 juta).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amendemen ini juga menaikkan batas usia minimal untuk pembelian dan penggunaan produk tembakau, dari sebelumnya 18 tahun menjadi 21 tahun. Penaikan batas usia minimal untuk penggunaan produk tembakau ini dilakukan bertahap, mulai dari 19 tahun pada tahun 2019, 20 pada tahun 2020, dan 21 pada tahun 2021.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok. Diharapkan dengan adanya amendemen ini, dampak buruk rokok pada penduduk Singapura akan berkurang.
"Publik dilarang membeli dan menggunakan rokok sebelum berusia 21 tahun. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi dampak buruk tembakau pada kesehatan, sekaligus mengurangi peredaran produk tembakau imitasi," tulisnya.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Mulut Perokok Konvensional Vs Perokok Elektrik (mrs/up)











































