Dalam konferensi pers di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Senin (5/2/2018), Ketua BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan tindakan sejak November 2017. Sebelumnya, sudah dilakukan penarikan kedua produk tersebut pada nomor bets tertentu yang teridentikasi. Namun dalam prosesnya kembali ditemukan kandungan yang sama sehingga dilakukan penarikan izin edar pada semua produk.
Baca juga: Dokter: 2 Suplemen yang Mengandung DNA Babi Bukan untuk Emergency
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di awal sertifikasi awal LPPOM MUI diidentifikasikan negatif. Tapi saat BPOM melakukan pengawasan post-market ternyata kita temukan tidak sesuai. Sempat ada penarikan sampai akhirnya kami mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex," kata Penny.
Penny kembali menegaskan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, jika masih ada yang menemukan produk Viostin DS dan Enzyplex dari peredaran agar segera melaporkan kepada BPOM.
Baca juga: Ditarik karena Mengandung DNA Babi, Enzyplex Masih Dijual di Apotek
(ask/up)











































