Jakarta -
Para pengendara baik itu mobil atau motor yang nekat merokok saat berkendara akan dikenakan denda. Itu dilakukan pihak kepolisian merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283.
Selain membahayakan diri sendiri karena hilang fokus, merokok saat berkendara juga membahayakan para pengendara motor. Apalagi jika bara api dari rokok masuk ke mata pengendara lain. Dirangkum detikHealth, ini dampaknya bagi kesehatan mata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Abu Rokok dari Pengendara Mobil Bisa Bahayakan Pengguna Jalan
1. Mata berair
Foto: Thinkstock
|
Benda asing yang masuk apalagi mengandung bahan berbahaya seperti abu rokok bisa membuat mata mengalami mulai dari iritasi ringan dengan gejala mata merah, bahkan sampai ke iritasi parah.
Saat abu rokok masuk dalam mata pengendara lainnya, maka mata akan terasa perih, berair, mengganjal dan merah. Hal ini tentunya selain mengganggu kesehatan, juga akan mengakibatkan konsentrasi yang menurun saat berkendara.
2. Kerusakan kornea
Foto: ilustrasi/thinkstock
|
"Efek mata terkena bara api rokok dapat menimbulkan kerusakan kornea mata yang disebut sebagai trauma thermis. Kondisi ini bisa berupa derajat yang ringan berupa pandangan mata kabur dan merah, hingga derajat berat berupa kebutaan," tutur Dokter spesialis mata dari Eka Hospital Pekanbaru, dr Surya Utama, SpM, beberapa waktu lalu.
Derajat kerusakan pada kornea bergantung pada kedalaman luka pada kornea tersebut. Sebab seperti diketahui selain dari efek panas bara api, juga perlu diperhatikan efek kecepatan dari bara api tersebut sampai ke bola mata pengendara lainnya.
3. Luka bakar
Foto: ilustrasi/thinkstock
|
Di samping dampak buruk pada bola mata secara langsung, dr Surya menjelaskan bahwa efek dari paparan bara rokok juga bisa melukai kulit kelopak mata hingga menimbulkan luka bakar. Akibatnya, kulit akan terasa perih, mata seperti ada yang mengganjal.
Baca juga: Bukan Cuma Asap Rokok, Sisa Abunya Bisa Merusak Hati dan Otak
Benda asing yang masuk apalagi mengandung bahan berbahaya seperti abu rokok bisa membuat mata mengalami mulai dari iritasi ringan dengan gejala mata merah, bahkan sampai ke iritasi parah.
Saat abu rokok masuk dalam mata pengendara lainnya, maka mata akan terasa perih, berair, mengganjal dan merah. Hal ini tentunya selain mengganggu kesehatan, juga akan mengakibatkan konsentrasi yang menurun saat berkendara.
"Efek mata terkena bara api rokok dapat menimbulkan kerusakan kornea mata yang disebut sebagai trauma thermis. Kondisi ini bisa berupa derajat yang ringan berupa pandangan mata kabur dan merah, hingga derajat berat berupa kebutaan," tutur Dokter spesialis mata dari Eka Hospital Pekanbaru, dr Surya Utama, SpM, beberapa waktu lalu.
Derajat kerusakan pada kornea bergantung pada kedalaman luka pada kornea tersebut. Sebab seperti diketahui selain dari efek panas bara api, juga perlu diperhatikan efek kecepatan dari bara api tersebut sampai ke bola mata pengendara lainnya.
Di samping dampak buruk pada bola mata secara langsung, dr Surya menjelaskan bahwa efek dari paparan bara rokok juga bisa melukai kulit kelopak mata hingga menimbulkan luka bakar. Akibatnya, kulit akan terasa perih, mata seperti ada yang mengganjal.
Baca juga: Bukan Cuma Asap Rokok, Sisa Abunya Bisa Merusak Hati dan Otak
(ask/up)