Jakarta -
Seakan tak ada habisnya, permasalahan seputar susu kental manis masih saja bergulir. Pertanyaan terkait susu kental manis merupakan susu atau bukan masih saja beredar di tengah masyarakat.
Di tengah polemik yang ada, detikHealth merangkum fakta-fakta mengenai susu kental manis dari beberapa sudut pandang berbagai pihak. Selengkapnya, simak di sini ya.
BPOM: yang bermasalah adalah iklannya
Foto: detik
|
"SKM ada kandungan susunya, tapi dikonsetrasikan. Dan ditambah gula, airnya dikondensasikan dikentalkan ditambah gula" ujar Kepala BPOM RI, Penny Lukito beberapa waktu lalu saat konferensi pers.Penny menyatakan bahwa tidak ada permasalahan mengenai kandungan SKM walaupun hanya mengandung susu beberapa persen saja. Akan tetapi, iklan yang ada di tengah masyarakat lah yang bisa membuat muncul mispersepsi.
"Tidak boleh ada anak kecil di bawah lima tahun di iklan. SKM itu hanya untuk pelengkap sajian, itu memang susu tapi untuk pelengkap," tegas Penny sekali lagi.
KPAI takutkan adanya mispersepsi
Foto: aisyah/detikhealth
|
Meskipun bersikeras menyebut SKM bukan susu, bukan berarti Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengantipati penggunaan susu kental manis. Hanya saja, KPAI takut terjadi pemahaman yang kurang tepat terkait penggunaan SKM. KPAI menegaskan penggunaan SKM hanya boleh untuk pelengkap sajian, bukan sebagai pengganti air susu ibu (ASI) atau susu formula bagi anak-anak."Persepsi-persepsi ini yang kami minimalisir, supaya Indonesia tidak stunting. Sudahlah intakenya kurang, begitu dia punya kesempatan untuk meng-intake dari zat gizi yang kurang," kata Sitti Hikmawaty, SST, MPd, Komisioner bidang kesehatan dan Napza KPAI.
Usulan penghapusan kata 'susu' pada susu kental manis
Foto: iStock
|
Anggota Komisi Kesehatan DPR (Komisi IX) Okky Asokawati mengusulkan kata 'susu' dihapus pada produk kalengan susu kental manis."Dikhawatirkan ketika masih ada kata 'susu' di situ, persepsi masyarakat yang tidak well-informed itu mereka mempunyai pendapat bahwa itu susu pendamping makanan utama. Kata 'susu' mungkin diganti minuman kental manis atau apa, gitu," ujar Okky kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dihapus dari nama produk SKM. Tidak perlu juga ada penarikan izin edar untuk produk-produk tersebut.
"Tidak ada yg perlu ditarik," tegasnya.
Tanggapan produsen
Foto: iStock
|
Salah satu produsen yang memproduksi krimer, produk yang sejenis dengan susu kental manis, yakni Nestle juga ikut angkat bicara. Kepada detikHealth, Direktur Legal & Corporate Affairs Nestle Indonesia, Debora Tjandrakusuma menyampaikan tanggapannya."Kami mengetahui surat edaran tersebut. Tentunya kami akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," tulis Debora melalui email, Kamis (5/6/2018).
"Untuk langkah konkret ke depannya, saat ini kami masih melakukan klarifikasi dengan BPOM," tambahnya.
"SKM ada kandungan susunya, tapi dikonsetrasikan. Dan ditambah gula, airnya dikondensasikan dikentalkan ditambah gula" ujar Kepala BPOM RI, Penny Lukito beberapa waktu lalu saat konferensi pers.
Penny menyatakan bahwa tidak ada permasalahan mengenai kandungan SKM walaupun hanya mengandung susu beberapa persen saja. Akan tetapi, iklan yang ada di tengah masyarakat lah yang bisa membuat muncul mispersepsi.
"Tidak boleh ada anak kecil di bawah lima tahun di iklan. SKM itu hanya untuk pelengkap sajian, itu memang susu tapi untuk pelengkap," tegas Penny sekali lagi.
Meskipun bersikeras menyebut SKM bukan susu, bukan berarti Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengantipati penggunaan susu kental manis. Hanya saja, KPAI takut terjadi pemahaman yang kurang tepat terkait penggunaan SKM. KPAI menegaskan penggunaan SKM hanya boleh untuk pelengkap sajian, bukan sebagai pengganti air susu ibu (ASI) atau susu formula bagi anak-anak.
"Persepsi-persepsi ini yang kami minimalisir, supaya Indonesia tidak stunting. Sudahlah intakenya kurang, begitu dia punya kesempatan untuk meng-intake dari zat gizi yang kurang," kata Sitti Hikmawaty, SST, MPd, Komisioner bidang kesehatan dan Napza KPAI.
Anggota Komisi Kesehatan DPR (Komisi IX) Okky Asokawati mengusulkan kata 'susu' dihapus pada produk kalengan susu kental manis.
"Dikhawatirkan ketika masih ada kata 'susu' di situ, persepsi masyarakat yang tidak well-informed itu mereka mempunyai pendapat bahwa itu susu pendamping makanan utama. Kata 'susu' mungkin diganti minuman kental manis atau apa, gitu," ujar Okky kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dihapus dari nama produk SKM. Tidak perlu juga ada penarikan izin edar untuk produk-produk tersebut.
"Tidak ada yg perlu ditarik," tegasnya.
Salah satu produsen yang memproduksi krimer, produk yang sejenis dengan susu kental manis, yakni Nestle juga ikut angkat bicara. Kepada detikHealth, Direktur Legal & Corporate Affairs Nestle Indonesia, Debora Tjandrakusuma menyampaikan tanggapannya.
"Kami mengetahui surat edaran tersebut. Tentunya kami akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," tulis Debora melalui email, Kamis (5/6/2018).
"Untuk langkah konkret ke depannya, saat ini kami masih melakukan klarifikasi dengan BPOM," tambahnya.
(ask/up)