dr Theresia Sandra Diah Ratih, MHA, Kepala Sub Direktorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan bahwa ada beberapa tempat yang sudah jelas gaungnya sebagai tempat kawasan bebas rokok.
Enggak boleh sama sekali itu angkutan umum, kan angkutan umum kan anak-anak enggak bisa milih. Misalnya angkot, di sini merokok emang dia pindah ke mana? Kalau enggak dia keluar angkotnya dong, kan enggak bisa,dr Theresia Sandra Diah Ratih, MHA, Kepala Sub Direktorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
"Kedua, tempat mengaji, tempat belajar les, tempat anak main itu berarti yang ada anak mainnya itu enggak boleh. Ketiga empat ibadah itu kan anak-anak datang ke tempat ibadah, jadi itu enggak boleh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak boleh sama sekali itu angkutan umum, kan angkutan umum kan anak-anak enggak bisa milih. Misalnya angkot, di sini merokok emang dia pindah ke mana? Kalau enggak dia keluar angkotnya dong, kan enggak bisa."











































