Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya

Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya

Widiya Wiyanti - detikHealth
Kamis, 23 Agu 2018 12:18 WIB
Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya
Korban kecelakaan lalu lintas akan dijamin Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan asalkan melapor ke polisi. Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengembangkan kerjasama dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) untuk memanfaatkan data berbasis online mengenai kasus kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Kesehatan dalam melakukan penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

"Kerjasamanya terkait dengan pemberian jaminan kepada masyarakat yang merupakan anggota JKN- KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di luar yang dijamin oleh Jasa Raharja, kemudian kita tentu berkordinasi dengan data yang ada di kepolisian," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.

Maya menjelaskan bahwa BPJS adalah penjamin kedua setelah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakaan lalu lintas ganda hingga plafon yang sudah ditentukan. Setelah melewati plafon tersebut, makan korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan. Sedangkan korban kecelakaan tunggal akan langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal ini berlaku pada seluruh peserta JKN-KIS, dengan syarat korban harus melaporkan kecelakaannya kepada pihak kepolisian.

"Tidak perlu takut lapor ke polisi," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Drs Royke Lumowa, MM.

Kepolisian akan memudahkan korban kecelakaan lalu lintas dalam pembuatan laporan kecelakaan. Maka dari itu, proses penjaminan di rumah sakit pun akan lebih mudah lagi.

Pihak BPJS Kesehatan akan mengintegrasikan aplikasi data dengan pihak kepolisian paling lambat hingga enam bulan ke depan. Maka korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya rumah sakit.



(wdw/up)

Berita Terkait