Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Saran Psikolog

Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Saran Psikolog

Aisyah Kamaliah - detikHealth
Senin, 08 Okt 2018 13:26 WIB
Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Saran Psikolog
Psikolog membagikan sarannya mengenai hal yang harus dilakukan ketika mengalami pelecehan seksual. Foto: thinkstock
Jakarta - Pelecehan seksual dapat dialami siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Baru-baru ini kisah pelecehan seksual oleh oknum driver online sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Tangkapan layar atau screenshot percakapan antar driver dan korban pun tersebar luas. Perlakuan yang dilakukan pun berbeda-beda, bahkan sampai ada yang mengancam korban hingga menimbulkan trauma.

"Sekarang temen gua shook parah + dia takut bgt mau keluar rumah :( sampe dia ga kerja hari ini," kisah salah seorang warganet tentang pengalaman rekannya.

Lantas, sebenarnya apa yang harus dilakukan ketika seseorang mengalami pelecehan seksual? DetikHealth menanyakan hal ini kepada Gisella Tani Pratiwi, MPsi, Psikolog Anak dan Remaja, yang memang menaruh perhatian pada kasus pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, adalah dengan mengatakan dengan jelas bahwa kita menolak sikap dari pelaku. Sadari bahwa perlakuan tersebut tidak pantas didapatkan oleh siapapun. Sesudah itu, larilah ke tempat yang aman.


"Cari tempat aman dan cari pertolongan secepatnya. Terutama kepada teman, saudara atau kerabat yang memahami dan kita percayai," ungkapnya.

Jika memang sampai mengalami luka fisik, cari pertolongan medis segera. Apabila memungkinkan, minta pendampingan rekan atau teman yang memang dipercaya.

Untuk bantuan lanjutan, Gisella menyarankan untuk mengakses ke beberapa layanan seperti layanan hukum dengan menuju ke Polres terdekat atau LBH (lembaga bantuan hukum) yang biasa menangani kasus kekerasan seksual seperti LBH Apik Jakarta atau LBH Jakarta.

Untuk layanan psikologis, bisa menghubungi Yayasan Pulih dengan menghubungi nomor +62 811-8436-633 dan layanan terpadu ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) setempat. Berikut hotline untuk P2TP2A DKI Jakarta +62 813-1761-7622.


Haruskah melaporkan ke pihak penyedian jasa transportasi online?

"Melaporkan kepada pihak penyedia transportasi sudah tepat," jelas Gisella.




Tonton juga 'Langkah-langkah Mencegah Pelecehan Seksual Pada Anak':

[Gambas:Video 20detik]

(ask/up)

Berita Terkait