Dalam pernyataan resmi Kemenkes Singapura menyebut bahwa semua anak WNA di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan dokumen bukti sudah menjalani imunisasi, terutama untuk difteri dan campak. Dokumen-dokumen tersebut nantinya harus diverifikasi dulu oleh Dewan Promosi Kesehatan (HPB) sebelum mengajukan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Februari tahun depan. Bagi anak-anak yang belum divaksin namun sudah mendaftar untuk izin imigrasi sebelum peraturan berlaku, maka orang tua atau walinya wajib menemani anak-anak untuk mendapatkan vaksinasi setelah di Singapura.
Kalau ada yang keberatan dengan peraturan tersebut karena alasan medis, mereka harus mengajukan keterangan dokter ke HPB.
"Kami akan terus berusaha memperkuat edukasi dan upaya vaksinasi," tulis Kemenkes Singapura.











































