Sesuai aturan hukum, keputusan MA bisa dilaksanakan dalam waktu 90 hari. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu lembaran putusan resmi dari MA untuk dipelajari. Setelah itu, BPJS Kesehatan bisa menentukan sikap dan mengambil langkah pelaksanaan putusan MA.
"Kita belum bisa komentar sekarang karena memang belum baca putusan resminya. Kalau kita bisa menerima putusannya lebih cepat, mungkin pelaksanaannya juga bisa sesegera mungkin," kata Iqbal pada detikHealth, Selasa (23/10/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan, pihaknya tidak setuju bila aturan tersebut dikatakan membatasi layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Selama ini tidak ada penjelasan detail terkait kondisi katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik yang harus ditanggung BPJS Kesehatan. Penjabaran kondisi medis memastikan keselamatan pasien dan efektivitas layanan.
Iqbal juga membantah aturan tersebut terkait pengendalian biaya BPJS Kesehatan. Pihaknya bisa menggunakan tools lain untuk melaksanakan hal tersebut misal verifikasi biaya. Aturan tersebut memungkinkan efisiensi dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terbatas.
Tonton juga 'Nunggak Triliunan, BPJS Tetap Tak Naikkan Iuran':
(Rosmha Widiyani/up)











































