Aturan ini tercantum dalam pasal 45 PerBPOM 31 tahun 2018 tentang pelabelan pangan olahan. Informasi pesan kesehatan dilakukan secara bertahap, sesuai jenis pangan olahan dengan mempertimbangkan risiko kejadian PTM. Pengaturan lainnya adalah pencantuman informasi nilai gizi pada bagian utama label atau Front of Pack (FOP).
"Kita beri waktu produsen 30 bulan untuk menyesuaikan kemasan produk sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya produsen wajib memberi tahu soal pembaruan kemasan, sehingga pemerintah dan pengusaha memiliki data yang sama saat pengawasan," kata Plt Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Tetty Helfery Sihombing, Jumat (26/10/2018).
BPOM selanjutnya akan melakukan pengawasan terkait produk yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi bagi produk yang belum memenuhi ketentuan hingga 30 bulan bervariasi mulai dari administratif hingga penarikan. Sebelum direvisi, total produk dengan label yang telah memenuhi ketentuan mencapai 86,32 persen.
Namun, aturan belum memuat tata laksana teknis informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan. Misal memberi warna merah untuk GGL tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk yang rendah. Tetty mengatakan, BPOM harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Kesehatan untuk mengetahui kandungan GGL yang berisiko. Produk selanjutnya dibandingkan untuk menentukan besarnya faktor risiko PTM suatu produk.
Pemberian warna serupa traffic light sebetulnya salah satu opsi pemberitahuan kandungan GGL. Opsi lainnya adalah tanda centang pada label produk yang terkategori healthier choice. Menurut Tetty kedua opsi memungkinkan karena membutuhkan riset dengan tujuan yang sama. Pembedaan warna dan tanda centang diharapkan bisa membantu konsumen memilih produk yang lebih baik untuk kesehatannya.
Tonton juga 'Yakin Ini Susu? Atau Perasa Susu?':
(fds/fds)