Dijelaskan Boyke Priutama, Ketua Bidang IT dan Media Komunikasi Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspedisi Ekspres Indonesia (ASPERINDO), kepada detikHealth, Senin (5/10/2018), saat ditemui di gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta Pusat, bahwa pihak dari penyediaan jasa pengiriman punya aturan ketat soal pengiriman obat. Jadi siap-siap kalau ditanya mau kirim obat apa atau dimintakan resepnya.
"Tentunya obat-obat yang kita curigai berdasarkan ketentuan dari BPOM, karena BPOM kan sudah mengklasifikasikan kira-kira obat-obat seperti apa yang dilarang untuk didistribusikan kepada umum," katanya Boyke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau obat, kita kan distribusikan kan kita enggak tau packingnya. Biasanya kalau kita mau melakukan pengiriman barang kan biasanya kita minta mereka declare kan, karena kalau mereka tidak jujur, misalnya di dalamnya ngakunya baju ternyata di dalam obat, kalau ada apa-apa mereka tidak bisa klaim ganti rugi. Kalau mereka declare ini, kita mau enggak mau minta registrasi BPOM-nya dan informasi ini sudah kita informasikan ke seluruh anggota," jelas Boyke.
Meski begitu, ASPERINDO juga sadar betul bahwa ada perkembangan di bidang e-commerce seperti dokter dan resep online yang tak bisa diabaikan begitu saja. Karena itu pembahasan lebih lanjut soal aturan pengiriman obat online kini sedang terus dirumuskan.
"Jadi kita memang ada Focus Group Discussion dengan BPOM membahas pesatnya e-commerce. Kan sekarang ada dokter online dan resep online, kita pun sedang membahas dan tidak mungkin kita batasi. Ini sedang kita bahas bagaimana resep online tetap jalan tapi legalitasnya tetap ada" tandasnya.











































