"Sebulan sebelumnya, Bu Irene sudah bikin appointment dan menghubungi klinik tersebut untuk konsultasi sama dokter yang akan melakukan bedah atau tindakan laser liposuction tersebut," kata Herna Sutana, pengacara Irene, saat dijumpai detikHealth di daerah Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Rencana awal, akan dilakukan pengambilan lemak di bagian pangkal paha dalam dan luar. Konsultasi sempat dilakukan selama dua kali sebelum melakukan tindakan dan tetap pada rencana awal untuk operasi di bagian paha dalam dan luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irene (kanan) melakukan sedot lemak di sebuah klinik. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth |
Langsung masuk UGD (Unit Gawat Darurat) lalu ICU (Intensive Care Unit) dan hasil yang kita terima dari dokter yang merawat ada luka di paha dalam, luka lebam yang luar biasa, ada keterangan juga bahwa Irene mengalami septic shock, infeksi, dan kegagalan fungsi organ,Herna Sutana, Pengacara Irene |
"Langsung masuk UGD (Unit Gawat Darurat) lalu ICU (Intensive Care Unit) dan hasil yang kita terima dari dokter yang merawat ada luka di paha dalam, luka lebam yang luar biasa, ada keterangan juga bahwa Irene mengalami septic shock, infeksi, dan kegagalan fungsi organ," tambahnya.
Irene menyayangkan tidak adanya itikad baik dari klinik sehingga ia mengajukan tuntutan ke Polda untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kita awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan saja, tapi kayaknya dari mereka seperti tidak mengapresiasi kehidupan seseorang. Saya hanya minta keadilan saja di sini," pungkas Irene.












































Irene (kanan) melakukan sedot lemak di sebuah klinik. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth