Enam di antaranya tujuh obat tradisional berbahaya yang ditemukan tidak terdaftar di BPOM atau ilegal, dan sebagian di antaranya mencantumkan nomor izin edar fiktif.
"Saat melakukan post market, itu obat tradisional mengandung bahan kimia obat, seperti fenilbutazon dan paracetamol. Itu kan bahan kimia, masa ada di obat tradisional," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, usai acara Public Warning 2018 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh produk obat tradisional yang ditemukan BPOM antara lain:
- Jamu Jawa Asli acap Sari Widoro
- Jamu Pegal Linu Asam Urat Sari Widoro
- Kapsul Asy Syifa Al Karomah
- C & R
- Shenzhi Bao Capsule
- Obat Kuat dan Tahan Lama Pagi
- Ginseng Kianpi Pil
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini mengatakan bahwa tidak jarang produsen obat tradisional tersebut bergonta-ganti nama hingga tidak ada efek jera.
"Intensifikasi itu pasti, karena produsen gini, kalau sudah ketahuan begini dia akan berganti nama lagi. PT-nya namanya berubah lagi. Nah ini kita kejar-kejaran di situ," tuturnya.
Maka dari itu, BPOM mengimbau masyarakat agar tetap cerdas dalam memilih dan menggunakan produk yang baik dan aman, baik itu obat tradisional, kosmetik, maupun makanan.











































