Iklan Rokok Masih Ditemukan di Stasiun, YLKI Desak Tindakan Tegas PT KAI

Iklan Rokok Masih Ditemukan di Stasiun, YLKI Desak Tindakan Tegas PT KAI

Rosmha Widiyani - detikHealth
Jumat, 16 Nov 2018 18:12 WIB
Iklan Rokok Masih Ditemukan di Stasiun, YLKI Desak Tindakan Tegas PT KAI
Pemasangan iklan rokok di Stasiun Gubeng, Surabaya. Foto: Dok. YLKI
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum menurunkan iklan rokok yang ditemukan di sejumlah stasiun. Langkah ini menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bertentangan dengan UU Kesehatan nomer 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

KTR dalam aturan pemerintah terdiri atas fasilitas kesehatan, tempat belajar dan mengajar, bermain, ibadah, angkutan dan layanan umum, tempat bekerja, serta lokasi lain sesuai ketentuan pemerintah daerah.


Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan KTR sebetulnya bukan hanya mengatur larangan rokok tapi juga semua hal yang mendekatkan akses produk termasuk di dalamnya iklan. sejauh ini YLKI menerima laporan stasiun yang masih memasang iklan rokok di antaranya adalah Tawang Semarang, Solo Balapan dan Purwokerto di Jawa Tengah, Semut dan Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, dan Tugu serta Lempuyangan di DI Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan pelanggaran PT KAI sebetulnya sudah kami terima sejak Oktober 2018. Kami sudah audiensi dan meminta penurunan segera baliho iklan rokok. Tapi tidak ada respon positif sehingga kami kembali mendesak termasuk pada Kementerian Perhubungan," kata Tulus saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, pada Jumat (16/11/2018).

Selain UU Kesehatan, pemasangan iklan rokok menurut Tulus juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 109 tahun 2012. Aturan ini membahas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi bagi pelanggar bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

(Rosmha Widiyani/fds)

Berita Terkait