KTR dalam aturan pemerintah terdiri atas fasilitas kesehatan, tempat belajar dan mengajar, bermain, ibadah, angkutan dan layanan umum, tempat bekerja, serta lokasi lain sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan KTR sebetulnya bukan hanya mengatur larangan rokok tapi juga semua hal yang mendekatkan akses produk termasuk di dalamnya iklan. sejauh ini YLKI menerima laporan stasiun yang masih memasang iklan rokok di antaranya adalah Tawang Semarang, Solo Balapan dan Purwokerto di Jawa Tengah, Semut dan Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, dan Tugu serta Lempuyangan di DI Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UU Kesehatan, pemasangan iklan rokok menurut Tulus juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 109 tahun 2012. Aturan ini membahas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi bagi pelanggar bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.











































