"Kami memfasilitasi peserta yang ingin membayar cicilan tunggakan. Namun, masyarakat sebaiknya selalu membayar tepat waktu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada detikHealth pada Senin (19/11/2018).
Layanan cicilan tunggakan yang disebut Menabung Kesehatan bisa diakses dengan mudah. Peserta cukup membuka rekening di bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rekening harus punya cukup dana untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan bisa langsung menarik dana dari rekening tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan besaran denda, sama dengan aturan sebelumnya dalam Perpres 19/2016. Pemerintah menyediakan waktu 45 hari untuk membayar denda, yang dihitung sejak peserta melunasi tunggakan. Ketentuan denda adalah 2,5 persen dikali tarif INA-CBG's dikali lamanya menunggak bayaran. Ketentuan membayar denda dan tunggakan berlaku bagi peserta yang mengakses rawat inap. Layanan tidak tersedia bila peserta belum melunasi bayaran denda dan tunggakan.











































