Tunagrahita Boleh Nyoblos, Dokter Jiwa: Semua Punya Hak Pilih

Tunagrahita Boleh Nyoblos, Dokter Jiwa: Semua Punya Hak Pilih

Widiya Wiyanti - detikHealth
Jumat, 23 Nov 2018 12:55 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita atau disabilitas mental ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 nanti.

Menanggapi hal tersebut, psikiater yang juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Zulvia Syarif, SpKJ menegaskan bahwa tunagrahita atau disabilitas mental atau kerap disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak yang sama dengan orang lain.

"Orang dengan gangguan jiwa memiliki hak untuk memberikan suara, punya hak politik yang sama," ujarnya kepada detikHealth, Jumat (23/11/2018).


Yang penting bagaimana kondisi dia saat ingin menggunakan hak pilihnya. Harus terkontrol, mungkin dengan terapi obat. Berfungsi komunikasinya, fungsi sosialnya, tidak ada gangguan penilaian realita. dr Zulvia Syarif, SpKJ









Dokter yang akrab disapa Vivi ini mengatakan bahwa tunagrahita dengan jenis gangguan apapun bisa menggunakan hak pilihnya, dengan syarat saat di hari pemilihan mereka dalam kondisi yang terkontrol.

"Yang penting bagaimana kondisi dia saat ingin menggunakan hak pilihnya. Harus terkontrol, mungkin dengan terapi obat. Berfungsi komunikasinya, fungsi sosialnya, tidak ada gangguan penilaian realita," jelasnya.

dr Vivi pun meminta masyarakat untuk tidak membuat stigma dan tidak menganggap tunagrahita adalah kaum minoritas yang tidak memiliki hak pilih. Sebagai warga negara, mereka berhak mendapatkan hak-haknya, sama seperti masyarakat pada umumnya.

(wdw/up)