Tindakan Anjasmara didukung praktisi psikologi Elizabeth Santosa. Pelaku body shaming kini terancam sanksi 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta, bedasarkan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika merasa jadi korban body shaming, jangan ragu laporkan dengan etika. Pelaporan kini menjadi hak tiap warga apalagi jika merasa terganggu. Jangan sampai malas, capek, dan malu menghalangi niat untuk melapor," kata Elizabeth pada detikHealth, Kamis (03/01/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud dengan etika adalah memberi laporan pada pihak berwajib, dengan mengikuti aturan yang berlaku. Pelaporan ini bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat lain, dan melindungi orang terdekat yang jadi korban.
Pelaporan juga bisa mencegah jatuhnya korban lain akibat body shaming. Menurut Elizabeth, pelaporan adalah solusi yang lebih baik daripada saling berbalas body shaming di media sosial. Saling berbalas tidak memberi solusi bagi korban dan pelaku bullying.











































