Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Menteri Kesehatan sebenarnya sudah pernah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 30 tahun 2013 tentang pencantuman kadar Gula Garam dan Lemak pada makanan olahan dan makanan cepat saji.
"Itu yang sesungguhnya sudah pernah dilakukan Kementerian Kesehatan. Namun intervensi terhadap industri memang bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari Kemenkes secara keseluruhan," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, saat dijumpai pada Kamis, (10/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anung menambahkan, hal tersebut terus harus dikomunikasikan dengan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Kominfo yang juga bertanggung jawab tentang edukasi kepada masyarakat. Sejauh ini, kepatuhan sebagaimana yang diharapkan dalam Permenkes masih belum maksimal khususnya mengenai pembinaan dan pengawasan.
"Ide tentang ini pernah dibicarakan dan diinisiasi menjadi partner tapi memang belum mendapatkan hasil akhirnya," pungkasnya.











































