"Setelah putusan MA dengan sendirinya dalam 90 hari tidak berlaku lagi WKDS. Karena itu sebelum 90 hari penggantinya harus sudah ada agar terjadi kesinambungan," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri pada detikHealth, Rabu (23/01/2019).
Menurut Usman, dengan keputusan tersebut maka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 yang meneguhkan WKDS telah dicabut. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Perpres dan program penggantinya, dengan menghilangkan kata wajib sesuai keputusan MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan WKDS juga ditegaskan Sekretaris Utama Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianef, yang ikut serta dalam pengajuan gugatan. Perkara WKDS terdaftar di MA dengan nomor 62P/HUM/2018.
Simak juga video 'Dokter Terawan Bakal 'Cuci Otak' 1.000 Warga Vietnam':












































