Menurut dokter spesialis THT dari RSPI, dr Hably Warganegara, SpTHT-KL, seharusnya suara sound system yang ada pada suatu acara ditentukan kekuatannya agar tidak menyebabkan masalah serius bagi kesehatan telinga.
"Itulah di negara kita belum ada peraturannya bikin hajatan suaranya harus seberapa. Kalau di luar negeri itu sudah ada peraturannya, sudah ada policy-nya, megangnya desibel tadi. Kalau lebih kencang atau keluar dari area yang diperbolehkan itu kena denda, di sini belum ada peraturannya belum ada yang kontrol," ujarnya saat dijumpai di daerah Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Selain volumenya, dampak yang terjadi pada telinga saat mendengar suara yang terlalu keras juga bergantung pada intensitas berapa lama telinga itu terpapar. Semakin lama dan semakin sering, maka dampaknya pada telinga pun akan semakin buruk.
Lantas, berapa desibel kah yang diperbolehkan didengar oleh telinga manusia?
"Tergantung acaranya berapa jam, kalau 3 jam bolehlah 88 desibel," tandasnya.
Dikutip dari industrialnoisecontrol.com, kebisingan 88 desibel setara dengan suara pesawat baling-baling yang terbang di ketinggian 1.000 kaki. Kemungkinan pendengaran rusak bisa terjadi pada paparan selama 8 jam.