"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, dikutip dari CNN.
Ada 4 pembagian jenis narkotika menurut Badan Narkotika Nasional. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan I beberapa di antaranya LSD (Lysergic acid diethylamide), DOM, ekstasi, heroin, sabu, dan zat sejenis yang menyebabkan kecanduan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Narkoba |
Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mematikan.
Selain risiko dijerat hukum, penggunaan narkoba juga menyebabkan akibat yang sangat serius, dengan konsekuensi jangka panjang. Bahkan pada dosis tinggi, pecandu narkoba dapat merasa kejang, koma dan kematian.
Efek samping penyalahgunaan narkoba meliputi:
- Halusinasi
- Melemahkan sistem kekebalan tubuh
- Detak jantung tidak normal
- Mual dan sakit perut
- Penurunan nafsu makan dan berat badan
- Kerusakan hati dan gagal hai
- Kejang, stroke, kerusakan otak
- Kematian
[Gambas:Video 20detik] (kna/up)











































