"Ya benar apa yang kalian (wartawan) dapat (keterangan Andi Arief memakai sabu)," kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berbentuk kristal
Sabu adalah narkoba yang berbentuk kristal yang merupakan zat methamphetamine. Kristal ini berwarna putih, tidak berbau, dan cenderung pahit. Sabu dapat dikonsumsi dengan dimakan, dimasukan ke dalam rokok, dihisap dan dilarutkan dengan air atau alkohol, lalu disuntikan ke tubuh.
2. Masuk dalam golongan 1
Sabu ternyata masuk dalam narkoba golongan satu bersama heroin, kokain, dan ganja. Golongan ini berisiko tinggi menimbulkan ketergantungan, serta tidak digunakan dalam dunia medis.
3. Insomnia, salah satu efek jangka pendek
Sabu kerap digunakan sebagai stimulan karena kemampuannya merangsang produksi dopamine di otak. Dopamine berperan langsung dalam munculnya rasa senang dan termotivasi. Konsumsi sabu dalam jumlah kecil dapat mengakibatkan sulit tidur (insomnia), menurunkan nafsu makan, dan gangguan kerja jantung.
4. Punya efek jangka panjang
Konsumsi sabu terus menerus berisiko menimbulkan ketergantungan dengan dosis yang terus meningkat. Bila keinginan tidak terpenuhi pengguna akan merasakan gejala depresi, cemas, lelah, dan keinginan kuat untuk segera mengonsumsi sabu. Pengguna berisiko mengalami kematian bila kecanduan narkoba tak segera diatasi.
5. Ketergantungan bisa diatasi
Menurut peneliti dr Hari Nugroho dari Institute of Mental Health Addiction and Neurosience (IMAN), korban narkoba bisa pulih dengan proses rehabilitasi. Namun lamanya rehabilitasi tak bisa ditentukan karena bergantung pada besarnya ketergantungan serta pendorong, hingga akhirnya menggunakan narkoba. Hal ini berlaku pada pengguna semua jenis narkoba.











































