Ribut-ribut Soal Ambulans, Kenali 'Keistimewaan' Kendaraan Ini

Ribut-ribut Soal Ambulans, Kenali 'Keistimewaan' Kendaraan Ini

Roshma Widiyani - detikHealth
Jumat, 08 Mar 2019 18:50 WIB
Ambulans digunakan dalam berbagai upaya kesehatan termasuk kegawatdaruratan dan evakuasi medis. Foto: iStock
Jakarta - Kehadiran Rocky Gerung menjadi pembicara di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember sempat ditolak sejumlah orang. Rocky pun mengakalinya dengan naik ambulans bersama Said Didu.

"Alhamdulillah acara di Jember yang sangat sebentar sudah selesai. Mulai dari pembatalan di Banyuwangi, penghadangan masuk Jember (terpaksa main kucing-kucingan agar bisa tiba di lokasi) makin membulatkan tekad kami untuk berjuang mewujudkan Indonesia yang nyaman buat semua," tulis Said Didu dikutip dari detikNews.

Di Indonesia, ambulans adalah salah sarana yang digunakan dalam berbagai upaya kesehatan. Termasuk usaha kegawatdaruratan dan evakuasi medis pada pasien, supaya mendapat usaha penanganan secepatnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Pelayanan ambulans berpedoman pada respons cepat yang dilakukan tenaga kesehatan di Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119. Ambulans juga bisa disediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat dengan melibatkan masyarakat awam dan bantuan operator medis.

Dengan fungsi tersebut, tak heran jika ambulans mendapat prioritas utama dalam penggunaan jalan. Hal ini tercantum dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134. Selain ambulans, ada 6 golongan kendaraan lain yang mendapat prioritas dalam berlalu lintas.

(up/up)