"ODGJ tidak perlu surat keterangan sehat jiwa sebagai persyaratan untuk memilih. Bila ODGJ harus punya surat keterangan sehat mental, maka pemilih lain juga wajib memenuhi syarat tersebut. Saat ini tidak ada aturan yang menyatakan ODGJ harus punya surat sehat mental," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) dr Eka Viora SpKJ dalam siaran pers yang diterima detikHealth, Minggu (7/4/2019).
Dalam siaran pers tersebut, PP-PDSKJI menyatakan gangguan jiwa bukan bentuk ketidakmampuan. Penetapan kapasitas ODGJ memilih tidak didasarkan pada diagnosis dan gejalanya. Penilaian didasarkan pada pada kapasitas memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon. Pertimbangan mendalam dikaitkan dengan fungsi kognitif (kemampuan berpikir), mengendalikan agresivitas, dan berperilaku sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat dan pemerintah tentunya harus memfasilitasi ODGJ untuk memberikan suaranya. Misal memberi pendampingan atau mendatangi lokasi perawatan ODGJ sehingga tidak perlu mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ikut memberikan suara yang disertai sosialisasi dan edukasi diharapkan bisa menghapus stigma gangguan jiwa di masyarakat umum.












































