"Aturan ini sebetulnya sudah berlaku sejak 2016. Jadinya aturan di kereta sama seperti pesawat, tentunya demi keselamatan ibu hamil," ujar Kepala Tim Paramedis Pos Kesehatan Stasiun Gambir, Agi Maya, pada detikHealth, Minggu (26/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini diwajibkan bagi usia kehamilan kurang dari 3 bulan dan lebih dari 7 bulan. Foto: Rosmha/detikHealth |
Adanya surat pernyataan mengantisipasi risiko bumil selama dalam perjalanan, akibat penanganan medis yang minim. Risiko tersebut adalah keguguran akibat goncangan dalam perjalanan pada usia kehamilan muda, atau persalinan dini bagi bumil di trimester akhir.
Menurut Agi, surat tersebut akan diminta pada saat check in menjelang keberangkatan. Bumil yang belum punya surat tersebut dari dokter atau instansi kesehatan terkait, akan diarahkan ke pos kesehatan terlebih dulu.
Menkes Nila F Moeloek meninjau persiapan mudik di Stasiun Gambir bersama Menhub. Foto: Muhammad Fida/detikcom |












































Surat ini diwajibkan bagi usia kehamilan kurang dari 3 bulan dan lebih dari 7 bulan. Foto: Rosmha/detikHealth
Menkes Nila F Moeloek meninjau persiapan mudik di Stasiun Gambir bersama Menhub. Foto: Muhammad Fida/detikcom